REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Besarnya dana desa yang tahun ini mencapai Rp 100 triliun
rawan diselewengkan. Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dana desa.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK setidaknye memberikan tiga masukan kepada kementerian tersebut."Satu, harus ada koordinasi yang lebih baik antara Kemendes, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lain. Kedua, akuntabilitas pemanfaatan dana desa harus lebih baik ke depan," kata Laode yang menemui Eko.
Ketiga, KPK meminta agar Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meningkatkan transparansi dana desa.
"KPK akan membuat aplikasi 'Jaga Desa', sehingga masyarakat bisa berpartisipasi lewat handphone, misalnya, dapat mengusulkan program yang mereka inginkan, lalu melaporkan jika dia mencurigai ada kesalahan penyalahgunaan," kata Laode.
Program tersebut sedang dikerjakan dan kemungkinan akan diluncurkan bulan depan. "Mungkin bulan depan untuk 'Jaga Desa' itu. Sedangkan sekarang dengan Pak Sekjen dan Irjen kami siapkan aplikasi bekerja sama dengan Kemendagri dan BPK mengenai sistem pelaporan yang sederhana," ungkap Laode.
Dana desa punya empat tujuan saat diluncurkan yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastrukutr desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pendayagunaan sumber daya alam serta lingkungan.
Post a Comment