JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, besarnya dana yang akan dikucurkan ke setiap desa di seluruh Indonesia bisa membuka celah korupsi sehingga perlu diawasi dengan ketat.
"Dana desa ini kan cukup besar. Dari Rp40 triliun naik menjadi Rp70 triliun, lalu naik Rp100 triliun. Pengawasannya perlu ditekankan," kata Eko di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Dalam pertemuan yang digelar bersama pimpinaj KPK, Eko meminta masukan teknis pengawasan dana desa. Dia meminta pandangan KPK terkait kekurangan Kementerian dalam mengawasi dana desa.
"Kita kalau diizinkan, minta bantuan juga sama volunteer (KPK) di daerah-daerah. Agar aspirasi daerah terakomodasi," kata dia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, Kementerian Desa perlu membangun koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga akuntabilitas pemanfaatan dana desa.
"KPK akan selalu membantu berkerja sama dengan sekjen, dirjen untuk meningkatkan transparansi dana desa," kata Laode.
KPK, lanjut Syarif, akan membuat aplikasi bernama Jaga Desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi program ini. Aplikasi ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan.
"Masyarakat bisa berpartisipasi lewat HP (handphone), misal untuk mengusulkan program yang mereka inginkan, lalu melaporkan jika ada kesalahan penyalahgunaan," kata Laode. Sumber : nasional.sindonews.com
Post a Comment