Tanpa harus menunggu lama, akhirnya
Kejaksaan Negeri Pohuwato kemarin langsung
menahan tiga tersangka dugaan
tindak pidana korupsi. Diantaranya, Kepala Desa Marisa, Kecamatan
Popayato Timur, SD alias Wardi, Sekretaris YA alias Usri dan Bendahara
ZG alias Inab. Pantauan Gorontalo Post (group hargo),
sekitar Pukul 09.40 Wita, tersangka Wardi datang sendiri dengan
mengenakan pakaian batik, kemudian disusul oleh Inab yang didampingi
suami dengan menggunakan pakaian hitam pada Pukul 10.20 dan disusul oleh
Usri pada Pukul 11.30 dengan menggunakan pakaian berwarna kuning.
Setelah semua berkas dilengkapi,
penyidik akhirnya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akhirnya ketiga tersangka itu sekitar
Pukul 21.00 Wita langsung ditahan dan digiring ke mobil tahan bernomor
Polisi DM 7010 D yang sudah terparkir di depan kantor kejaksaan. Proses
penahanan pun dikawal ketat, bahkan melibatkan unsur TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Marisa Khaidir,
SH. MH, melalui Plh Kasie Intel, Setyawan Nugroho menjelaskan, ketiga
tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan juga hadir setiap
dipanggil untuk pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.
Ketiganya pula tidak melakukan perlawanan ketika hendak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato.
“Ketiganya bertanggungjawab atas
perbuatannya yakni terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan dana APBDes 2013-2014, dimana anggaran tersebut tidak
dibelanjakan sesuai dengan peruntukkannya.
Contohnya saja, kendaraan dinas atau motor dinas tidak dibelanjakan,
tidak dilakukan pembelanjaan alat-alat kantor atau mobiler, modem,
kamera, ATK dan lain sebagainya. Akibatnya Negara mengalami kerugian
sebesar Rp 154,8 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka kata Setyawan
Nugroho yang juga menjabat sebagai Kasie Datun ini, ketiganya diancam
dengan hukuman primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b
dan ayat (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang
telah ditambah dan dirubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
“Ketiganya dikenakkan pula ancaman
hukuman subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat
(2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah
ditambah dan dirubah, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara,” pungkasnya.
Sumber : http://hargo.co.id
Post a Comment