Catwidget4

Politik    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Salah Gunakan Keuangan Desa, Tiga Aparat Desa Terancam 20 Tahun Penjara

Salah Gunakan Keuangan Desa, Tiga Aparat Desa Terancam 20 Tahun Penjara

Posted by Haba Desa on Saturday, July 30, 2016

Tanpa harus menunggu lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Pohuwato kemarin langsung
menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Diantaranya, Kepala Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, SD alias Wardi, Sekretaris YA alias Usri dan Bendahara ZG alias Inab. Pantauan Gorontalo Post (group hargo), sekitar Pukul 09.40 Wita, tersangka Wardi datang sendiri dengan mengenakan pakaian batik, kemudian disusul oleh Inab yang didampingi suami dengan menggunakan pakaian hitam pada Pukul 10.20 dan disusul oleh Usri pada Pukul 11.30 dengan menggunakan pakaian berwarna kuning.

Setelah semua berkas dilengkapi, penyidik akhirnya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akhirnya ketiga tersangka itu sekitar Pukul 21.00 Wita langsung ditahan dan digiring ke mobil tahan bernomor Polisi DM 7010 D yang sudah terparkir di depan kantor kejaksaan. Proses penahanan pun dikawal ketat, bahkan melibatkan unsur TNI.

Kepala Kejaksaan Negeri Marisa Khaidir, SH. MH, melalui Plh Kasie Intel, Setyawan Nugroho menjelaskan, ketiga tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan juga hadir setiap dipanggil untuk pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.
Ketiganya pula tidak melakukan perlawanan ketika hendak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato.

“Ketiganya bertanggungjawab atas perbuatannya yakni terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes 2013-2014, dimana anggaran tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan peruntukkannya.

Contohnya saja, kendaraan dinas atau motor dinas tidak dibelanjakan, tidak dilakukan pembelanjaan alat-alat kantor atau mobiler, modem, kamera, ATK dan lain sebagainya. Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 154,8 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka kata Setyawan Nugroho yang juga menjabat sebagai Kasie Datun ini, ketiganya diancam dengan hukuman primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan dirubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiganya dikenakkan pula ancaman hukuman subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan dirubah, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Haba Desa. All Rights Reserved. Powered by Iboy Dewantara
Template by Ijalnewbie and Zarqive Studio-Design