Alokasi dana desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang
mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Akhir tahun 2015, kementerian desa, daerah tertinggal dan transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan dana desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain kedua bidang kewenangan ini, pendanaannya dari sumber lain seperti alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang tujuan dan prinsip penggunaan dana desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan dana desa yaitu menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang di biayai dana desa, sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten atau kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan sebagai acuan bagi pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Sementara pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan dana desa yaitu keadilan yang mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan, kebutuhan prioritas yaitu dengan mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa dan tipologi desa yaitu dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa. Yang baru dalam pengaturan penggunaan dana desa 2016 ialah tentang tipologi desa dan perkembangan kemajuan desa. Tipologi desa ini didasarkan pada kekerabatan desa, hamparan, pola pemukiman, mata pencaharian, dan tingkat perkembangan kemajuan desa.
Sesuai ketentuan pasal 72 ayat 1 huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pendapatan desa salah satunya bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Selanjutnya pasal yang sama ayat 4 menyatakan bahwa alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Dengan ketentuan tersebut diharapkan desa dapat berkembang secara lebih optimal dan mampu membangun wilayahnya sesuai kebutuhan yang ada di wilayahnya masing-masing. Dalam perkembangannya, alokasi dana desa ini menghadapi persoalan yang rumit baik dari sisi teknis pengalokasiannya maupun teknis penyalurannya. Setidaknya persoalan alokasi dana desa ini melibatkan tiga kementrian, yaitu Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Desa (Kemendes).
Ketiga kementrian tersebut memiliki kewenangan masing-masing terkait desa baik dari sisi pembinaan penyelenggaraan pemerintahannya, pembangunan infrastrukturnya, serta pengalokasian dana desa tersebut dengan mengeluarkan produk kebijakan masing-masing. Namun begitu, sulitnya koordinasi untuk mencapai titik temu diantara mereka, proses pengalokasian dan penyaluran dana desa harus dituangkan dalam sebuah surat keputusan bersama.
Pemerintah akan kembali mengucurkan dana desa pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 triliun sebagai dana desa dan akan dicairkan dengan dua tahap. Tahap pertama akan mulai disalurkan pada maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada agustus. Sejak digulirkan pada tahun lalu, kucuran dana desa belum memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan desa. Dana desa ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat di pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.
Alokasi dana desa tahun ini diharapkan tidak salah sasaran seperti tahun lalu. Pada tahun 2015, enam persen dana desa dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya peruntukkannya bukan untuk infrastruktur tapi malah jadi infrastruktur. Selain itu, dana desa Rp 3 triliun tertahan di pemerintah tingkat kabupaten dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Persoalan berikutnya adalah lama dan rumitnya proses verifikasi yang dilakukan terhadap 74.093 desa di seluruh indonesia.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kementerian desa, kementerian dalam negeri, dan kementerian keuangan membuat SKB untuk memperpendek birokrasi di desa. SKB itu berisi tentang tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, dan cara mempermudah penggunaan dana desa. Masing-masing kementerian sudah memiliki peraturan menteri, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih peraturan dalam SKB tersebut.
Solusi untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa dibutuhkan seorang pendamping desa dan harus orang yang berpengalaman. Salah satunya dapat direkrut dari mantan pendamping desa dalam program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri.
Dari hasil tinjauan oleh menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, pemanfaatan dana desa di wilayah sulawesi tengah tergolong baik. Salah satunya karena menggunakan pendamping desa yang merupakan mantan pendamping PNPM mandiri. Dana yang dialokasikan disebuah desa di Sulawesi Tengah yang dikunjunginya mencapai Rp 900 juta. Dana tersebut berasal dari kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, dana pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten.
Meski terhitung besar dan berasal dari berbagai sumber, namun penggunaan dana desa di wilayah tersebut dinilai sudah cukup baik. Hal ini perlu diikuti oleh desa-desa lain di indonesia. Dana desa tahun ini, masalah konsennya adalah pembimbing, karena pembimbing dana desa itu untuk 2016 belum ada kepastiannya. Dan diharapkan seseorang yang profesional. Dalam schedule 2016, ada persoalan dengan pendamping desa yaitu ada proses rekrutmen yang tidak sesuai dengan persyaratan. Direktur jenderal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ahmad erani yustika mengatakan proses rekrutmen pendamping desa secara terbuka tersebut diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendes No 2/2015.
Oleh : NOVA ANDRIANI - Sumber : http://mediasuska.com
Post a Comment