Barangkali proses pembangunan di tingkat desa akan segera mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan semakin meningkatnya dana desa yang dikucurkan pemerintah. Sejak dana desa dicairkan, tampaknya tahun demi tahun dana itu akan terus mengalami peningkatan. Kebijakan demikian dilakukan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan di tanah air. Dengan adanya peningkatan yang sangat fantastis, maka harapannya kemudian adalah bahwa masyarakat seluruh negeri ini akan segera bangkit dari keterpurukan. Bagaimanapun juga dengan penyerapan dana desa, maka bukan hanya proses pembangunan yang akan berjalan, namun juga akan berpeluang menciptakan lapangan kerja baru bagi warga desa.
Sehubungan dengan itu, maka sangat diharapkan agar kemudian dana desa benar-benar dioptimalkan penyerapannya. Para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa juga perlu diingatkan agar tidak terlalu gampang tergiur untuk melakukan korupsi dana desa tersebut. Ingatlah bahwa korupsi hanya akan menambah sengsara bangsa ini. Ketika pemerintah sudah semakin serius mengurusi pembangunan, maka sangat diharapkan agar jangan lagi ada orang-orang yang berusaha mencari keuntungan atas pelaksanaan seluruh program pemerintah. Hal ini perlu ditekankan mengingat selama ini begitu sering terjadi korupsi dalam hal pengelolaan uang negara.
Memang sampai saat ini, kita melihat ada begitu banyak masalah dalam pelaksanaan dana desa. Hal itu haruslah dianggap sebagai suatu situasi yang harus dilalui mengingat program dana desa yang merupakan program baru pemerintah. Di sinilah kemudian masyarakat berharap dana itu memberi manfaat berarti bagi publik. Tetapi, banyak keterbatasan dalam penggunaan dana desa. Salah satunya, perbaikan kantor pemerintahan desa bukanlah objek yang bisa dibiayai dana desa. Padahal tempat itu sehari-hari menjadi pusat aktivitas pelayanan publik. Aktivitas-aktivitas untuk memaksimalkan potensi-potensi khas desa juga tidak bisa dibiayai dengan dana tersebut. Padahal, ekonomi masyarakat bisa tumbuh bila potensi-potensi yang ada tertangani dengan dana yang bersumber dari APBN itu. Muncul anggapan dana desa hanya menjadi solusi parsial.
Dana desa yang diharapkan bisa memenuhi aspirasi aparat maupun masyarakat ternyata relatif terbatas pemanfaatannya. Pembatasan penggunaan sebenarnya bisa dipahami. Dana yang berasal dari negara identik dengan uang masyarakat sehingga pertanggungjawabannya harus lengkap dan beres. Pembatasan itu membuat dinamika pertanggungjawabannya akan lebih terfokus. Batasan-batasan itu bisa dipersepsikan sebagai upaya mempermudah para penerima program. Selain itu, arah yang hendak dituju dari program ini juga pasti. Pembangunan infrastruktur pedesaan menjadi sasaran utamanya. Namun, persoalan-persoalan serius yang dihadapi desa sebenarnya tidak hanya infrastruktur minim dan rusak. Agar dana desa memberikan pengaruh yang komprehensif, cakupannya perlu diperluas.
Optimal
Karena itu yang dibutuhkan saat ini adalah pengidentifikasian berbagai persoalan desa dan tingkat urgensinya. Hal itu dibutuhkan sebagai bahan evaluasi. Tahun pertama otomatis menjadi masa uji coba. Adanya fase ini mutlak disadari, dengan memberi perhatian penuh pada proses evaluasi. Bisa jadi evaluasi akan memunculkan usulan agar muncul kelonggaran dalam pemanfaatan dana. Melihat dinamika yang terjadi di masyarakat terasa perlunya fleksibilitas itu. Bahkan, bila mungkin perubahan bisa secepatnya dilakukan agar penyerapan dananya optimal. Kekakuan aturan memunculkan keterbatasan penggunaan, sehingga kenaikan anggaran menjadi tak efektif. Namun, tujuan utama program tetap harus jadi fokus.
Jangan sampai harapan meningkatkan akses perekonomian desa dengan infrastruktur memadai tergeser oleh kepentingan kepentingan lain. Yang dibutuhkan adalah kemampuan program itu dalam memberi solusi atas berbagai persoalan krusial yang dihadapi desa. Bila pemerintahan desa tidak optimal memberi pelayanan publik dan potensi-potensi yang dimiliki tidak bisa didayagunakan, maka program dana desa terasa seperti ironi. Selama ini, jika kita lihat dari pelaksanaannya, persoalan yang dihadapi dana desa salah satunya berkaitan minimnya serapan atau pemanfaatannya.
Kepala desa enggan mengelola dana desa karena takut terseret kasus hukum. Persoalan lain, kualitas aparatur di perdesaan belum merata dalam hal visi membangun desa. Kemampuan mereka untuk menyusun anggaran desa serta menyusun program pembangunan desa jangka menengah dan panjang, belum merata. Persoalan ini perlu dikelola secepatnya sehingga dana desa yang didengung-dengungkan tidak berakhir hanya sebatas program. Rakyat berharap banyak, program dana desa ini benar-benar dapat membangun perdesaan.
Hemat kita, tak kalah penting adalah persoalan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di wilayah agar mereka siap menerima dan mengelola dana desa. Kesiapan aparatur pemerintah daerah tersebut meliputi pengetahuan akan aturan dan visi membangun daerah. Pemahaman mengenai aturan bakal membuat aparatur tidak ketakutan untuk dikriminalisasi. Kita mahfum bila kasus-kasus penyelewengan anggaran yang menyeret anggota DPRD maupun kepala daerah pada hampir sepuluh tahun terakhir membuat mereka yang minim pengetahuan akan penggunaan anggaran, ketakutan. Faktanya, pengalaman pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) telah menjerat ratusan penyelenggara pemerintahan daerah.
Kondisi seperti ini hanya dapat diatasi oleh pemahaman yang benar mengenai dana desa. Mereka yang duduk di pemerintahan kabupaten maupun kota serta di perangkat desa harus sudah paham benar adanya dasar pelaksanaan berupa Peraturan Bupati/Walikota. Di tingkat desa harus ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pemahaman yang komprehensif mengenai aturan niscaya membuat perangkat desa bertanggung jawab dan tidak semena-mena memanfaatkan dana desa. Mereka juga tidak akan takut dikriminalisasi karena tahu dasar hukum pelaksanaan.
Tanpa visi pembangunan desa yang jelas membuat dana besar yang digelontorkan dari pusat tak akan tepat sasaran. Kualitas para pemimpin di desa-desa berkaitan dengan pemilihan oleh masyarakat desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentu sudah bisa memetakan permasalahan di lapangan. Saat ini, program pendampingan belum terlaksana dengan sempurna. Selain itu sosialisasi dan bimbingan teknis harus dipastikan sudah sampai ke seluruh wilayah administrasi desa. Dengan demikian, tak ada lagi kekhawatiran dana desa tak termanfaatkan. Memang semua harus hati-hati saat menggunakan uang negara. Tapi hati-hati jangan lantas diwujudkan dalam bentuk ketakutan atau keengganan menggunakannya.
Dana desa akan sangat bermanfaat bila penyerapannya dilakukan secara optimal tanpa adanya berbagai praktik yang tidak baik. Dana desa harus benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi pencapaian kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, maka rakyat akan mengakui keampuhan program pemerintah mengenai dana desa. Jika ternyata dana itu tidak optimal digunakan, tentu hanya akan membuat masyarakat desa merasa kesal dan jengkel.
Penulis : Raskani (Pemerhati Sosial) - Sumber : http://harian.analisadaily.com/
Post a Comment