REPUBLIKA.CO.ID, TOLITOLI -- Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan SL, Camat Dakopemean, Kabupten Tolitoli. Dia menjadi salah satu
tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala Cabang Kejari Laulalang, Kabupten Tolitoli, Adief Swandaru SH mengatakan di Tolitoli, Kamis (4/8) penahanan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8) sekitar pukul 17.00 WITA. Kini SL dititip sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Tolitoli.
SL menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dana desa dan ADD Desa Galumpang Tahun 2015 bersama dua tersangka lainnya. Masing-masing Bendahara Desa Galumpang M dan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Galumpang (PTPKD) AD.
M dan AD sudah lebih dahulu ditahan. "Kami menahan SL untuk kepentingan persidangan," katanya menambahkan.
Rencananya, Adief mengatakan ketiga tersangka akan diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani penahanan di Rutan Maesa.
Sesuai jadwal persidangan Tipikor PN Palu, para tersangka akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menggelapkan honor pegawai masjid dan penyelenggaraan kegiatan desa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 130 juta.
tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala Cabang Kejari Laulalang, Kabupten Tolitoli, Adief Swandaru SH mengatakan di Tolitoli, Kamis (4/8) penahanan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8) sekitar pukul 17.00 WITA. Kini SL dititip sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Tolitoli.
SL menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dana desa dan ADD Desa Galumpang Tahun 2015 bersama dua tersangka lainnya. Masing-masing Bendahara Desa Galumpang M dan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Galumpang (PTPKD) AD.
M dan AD sudah lebih dahulu ditahan. "Kami menahan SL untuk kepentingan persidangan," katanya menambahkan.
Rencananya, Adief mengatakan ketiga tersangka akan diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani penahanan di Rutan Maesa.
Sesuai jadwal persidangan Tipikor PN Palu, para tersangka akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menggelapkan honor pegawai masjid dan penyelenggaraan kegiatan desa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 130 juta.
Post a Comment