Adanya laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di
Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pihak kepolisian
Polres Aceh Timur melakukan menyelidikan terhadap keuangan Gampong
tersebut, Jumat 29 Juli 2016.
"Ada yang melaporkan ke tempat kita bahwa di Desa Uram Jalan ada kejanggalan dalam masalah ADG, berdasarkan laporan tersebut kita turun ke Desa untuk mengklarifikasikan laporan tersebut," kata Kapolsek Banda Alam, Iptu Justis Tarigan saat di konfirmasi oleh mediaaceh.co.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa. Setelah diperiksa ternyata pihaknya menemukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 10 Juta Rupiah, dengan terbuktinya adanya Dana yang tidak dimasukan dalam laporan pertanggung jawaban, pihak kepolisian bersama puluhan pemuda Desa setempat serta dihadiri Sekcam, Mukim Gampong, Kapolsek, Babinsa, serta anggota DPRK Aceh Timur melakukan musyarawarah terbuka untuk mengklarifikasikan Dana Desa tersebut.
"Dalam rapat umum, Keuchiek Jafaruddin akan mengembalikan dana tersebut, berdasarkan perjanjian itu kita sudah membuat surat kesepakatan yang disaksikan oleh seluruh pemuda dan masyarakat Desa itu," ujar Kapolsek Banda Alam.
Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto Sik mengharapkan kepada Keuchiek tidak melakukan penyalahgunaan Dana Desa karena di tahun 2016 ini, pengawasan Desa Desa semakin diperketat, tujuannya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber : http://mediaaceh.co/
"Ada yang melaporkan ke tempat kita bahwa di Desa Uram Jalan ada kejanggalan dalam masalah ADG, berdasarkan laporan tersebut kita turun ke Desa untuk mengklarifikasikan laporan tersebut," kata Kapolsek Banda Alam, Iptu Justis Tarigan saat di konfirmasi oleh mediaaceh.co.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa. Setelah diperiksa ternyata pihaknya menemukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 10 Juta Rupiah, dengan terbuktinya adanya Dana yang tidak dimasukan dalam laporan pertanggung jawaban, pihak kepolisian bersama puluhan pemuda Desa setempat serta dihadiri Sekcam, Mukim Gampong, Kapolsek, Babinsa, serta anggota DPRK Aceh Timur melakukan musyarawarah terbuka untuk mengklarifikasikan Dana Desa tersebut.
"Dalam rapat umum, Keuchiek Jafaruddin akan mengembalikan dana tersebut, berdasarkan perjanjian itu kita sudah membuat surat kesepakatan yang disaksikan oleh seluruh pemuda dan masyarakat Desa itu," ujar Kapolsek Banda Alam.
Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto Sik mengharapkan kepada Keuchiek tidak melakukan penyalahgunaan Dana Desa karena di tahun 2016 ini, pengawasan Desa Desa semakin diperketat, tujuannya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber : http://mediaaceh.co/
Post a Comment