* Sampai Kini Dana Desa belum Bisa Dicairkan
LHOKSUKON - Para perangkat desa di Kabupaten Aceh Utara mengaku masih bingung atau
belum mengetahui cara menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskedes). Akibatnya sampai akhir Juni 2016, dana sebesar Rp 627,3 miliar lebih untuk pembangunan di 852 desa belum bisa dicairkan.
Dana Rp 62,3 miliar tersebut bersumber dari APBN Rp 498 milliar, selebihnya dari APBK, yang meliputi Alokasi Dana Desa Rp 107 miliar, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 2,3 miliar, dan bantuan keuangan gampong Rp 20 milliar.
“Aparat desa masih bingung dengan penyusunan RAPBG menggunakan Siskedes. Sebab minimnya sumber daya manusia yang mengusai informasi teknologi di desa. Selain itu tak ada pelatihan untuk aparat desa. Ini yang menjadi kendala,” kata Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Biara Timu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Akmal kepada Serambi, Minggu (31/7).
Selain itu, kata Akmal, sampai sekarang belum ada petunjuk teknis (juknis) tentang penyusunan RAPBG yang baku. “Jadi bagaimana aparat desa bisa menyusun RAPBG tersebut yang harus berpedoman pada RPJMG dan RKPG sesuai peraturan bupati. Sedangkan pedoman tersebut sampai sekarang belum ada,” ujar Akmal.
Kaur Umum Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Abdul Rafar, mengatakan, seharusnya pemerintah melatih minimal satu orang di tiap desa tentang teknis penyusunan RAPBG menggunakan Siskedes). Jika hanya ada dua petugas per kecematan, tentu akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penyusunan RAPBG tersebut. “Harusnya pelatihan ini juga sudah diadakan diawal tahun,” katanya.
Sementara Ketua Forum Keuchik Seunuddon, Amiruddin menyebutkan, terkendala penyusunan RAPBG tersebut karena aparat desa tidak menggusai aplikasi Siskedes. “Kalau yang secara manual sudah siap kami susun dan semua keuchik di Seunuddon bisa. Tapi kalau menggunakan apalikasi itu, kami belum mengetahuinya,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Keuchik Muara Batu, Marzuki. “Belum disusun anggaran karena aparat desa belum mengetahui cara mengisi aplikasi itu. Kalau secara manual, aparat desa di kawasan kami sudah mengetahuinya. Persoalan lain, belum ada juknis yang baku. Artinya, jika menurut tim pemeriksa sudah benar, tapi di tingkat keuangan masih dipersoalkan,” demikian Marzuki.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, M Nasir, menjelaskan, setiap kecamatan sudah dilatih dua petugas tentang cara menggunakan aplikasi Siskedes. “Kalau melatih 852 orang atau satu orang per desa, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi tidak memungkinkan dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah berharap dua petugas yang sudah dilatih per kecamatan, menjadi satgas yang akan membantu aparat desa dalam penyusunan anggaran. Selain itu pemerintah juga sudah menyerahkan pedoman penyusunan anggaran kepada petugas di tiap kecamatan.
“Kita berharap pedoman itu dapat dicopy oleh aparat desa. Kita juga berharap aparat desa bisa proaktif. Kalau menunggu akan lama prosesnya, tapi mereka sendiri yang harus aktif belajar, karena dana desa itu untuk masyarakat di desa tersebut,” katanya.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/
Post a Comment