Aceh.tribunnews.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menghentikan sementara penyaluran dana desa tahap II. Kebijakan ini diambil menyusul ada 111 desa di kabupaten
itu belum menyerahkan laporan penggunaan anggaran tahap I sesuai aturan yang berlaku.
“Penghentian penyaluran sisa dana gampong ini dilakukan lantaran sebagian besar aparatur gampong belum melengkapi dokumen pembelian barang serta berbagai pertanggungjawaban lainnya terkait penggunaan anggaran,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada BPM-PKB Nagan Raya Kurniawan Udi menjawab Serambi, Jumat (29/7).
Dia sebutkan apabila laporan penggunaan anggaran seperti kelengkapan administrasi meliputi kuitansi serta bukti penggunaan anggaran telah dilampirkan sesuai sesuai aturan dan verifikasi, maka sisa anggaran tahap II langsung bisa dicairkan sesuai kebutuhan.
Kurniawan menyebutkan sebanyak 50 persen desa di Nagan Raya hingga saat ini masih diminta untuk memperbaiki laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap I.
“Masih banyak kelengkapan administrasi yang belum dilengkapi,” ujarnya. Dia tegaskan pihaknya tidak pernah menghambat penyaluran dana kepada desa yang telah mendapat jatah anggaran pembangunan dari pemerintah sejauh prosesnya berjalan sesuai aturan. Kurniawan menyebutkan dalam mengelola dana tersebut desa harus melengkapi berbagai persyaratan seperti yang telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan anggaran.
Jangan Persulit Administrasi
Anggota DPRK Nagan Raya Cut Man kepada sejumlah wartawan kemarin meminta intansi terkait yang mengelola dana desa tidak mempersulit proses administrasi terkait penyaluran sisa dana tahap II.
“Kan masih banyak tenaga ahli di Pemkab untuk memverifikasi dokumen apabila belum lengkap, kita minta semuanya dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia juga mengatakan sebagian aparatur gampong kerap memberi laporan kepada DPRK terkait sulitnya mencairkan sisa dana gampong. “Kita harapkan dana ini harus segera disalurkan agar pembangunan desa bisa berjalan,” ujarnya.
itu belum menyerahkan laporan penggunaan anggaran tahap I sesuai aturan yang berlaku.
“Penghentian penyaluran sisa dana gampong ini dilakukan lantaran sebagian besar aparatur gampong belum melengkapi dokumen pembelian barang serta berbagai pertanggungjawaban lainnya terkait penggunaan anggaran,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada BPM-PKB Nagan Raya Kurniawan Udi menjawab Serambi, Jumat (29/7).
Dia sebutkan apabila laporan penggunaan anggaran seperti kelengkapan administrasi meliputi kuitansi serta bukti penggunaan anggaran telah dilampirkan sesuai sesuai aturan dan verifikasi, maka sisa anggaran tahap II langsung bisa dicairkan sesuai kebutuhan.
Kurniawan menyebutkan sebanyak 50 persen desa di Nagan Raya hingga saat ini masih diminta untuk memperbaiki laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap I.
“Masih banyak kelengkapan administrasi yang belum dilengkapi,” ujarnya. Dia tegaskan pihaknya tidak pernah menghambat penyaluran dana kepada desa yang telah mendapat jatah anggaran pembangunan dari pemerintah sejauh prosesnya berjalan sesuai aturan. Kurniawan menyebutkan dalam mengelola dana tersebut desa harus melengkapi berbagai persyaratan seperti yang telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan anggaran.
Jangan Persulit Administrasi
Anggota DPRK Nagan Raya Cut Man kepada sejumlah wartawan kemarin meminta intansi terkait yang mengelola dana desa tidak mempersulit proses administrasi terkait penyaluran sisa dana tahap II.
“Kan masih banyak tenaga ahli di Pemkab untuk memverifikasi dokumen apabila belum lengkap, kita minta semuanya dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia juga mengatakan sebagian aparatur gampong kerap memberi laporan kepada DPRK terkait sulitnya mencairkan sisa dana gampong. “Kita harapkan dana ini harus segera disalurkan agar pembangunan desa bisa berjalan,” ujarnya.
Post a Comment