RIAU - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menemukan penyalahgunaan dana desa di Desa Sawah Besar Kecamatan Kampar Timur Kabupate Kampar Riau.
Marwan menemukan penyalagunaan dana desa yang digunakan untuk melakukan pembangunan gapura di desa setempat.
Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, penggunaan dana desa yang diperoleh pada tahun 2015 itu digunakan untuk pembangunan gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar.
"Jadi ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan dana desa untuk bangun gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi, dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya,"ungkap Suriansyah, di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar, Rabu (25/5/2016).
Ia menjelaskan, diperbolehkannya membangun gapura dalam Perbup tersebut membuat sejumlah desa membanguna pintu masuk atau gerbang ke desa-desa, salah satunya Desa Sawah Besar.
"Ada sekitar tiga desa yang menggunakan dana desa untuk membanguan gapura, Sawah Besar ini salah satunya," tandasnya.
Sementara Menteri Desa Marwan Jafar, berharap tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dan daerah.
"Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para kepala desa dalam penggunaan dana desa,"tegasnya.
Menurutnya, penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang bersifat fasilitas umum, serta pemberdayaan masyarakat desa. "Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana," tegasnya.
Post a Comment