Catwidget4

Politik    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Audit Tentang Pengunaan Dana Desa di Bebaskan

Audit Tentang Pengunaan Dana Desa di Bebaskan

Posted by Haba Desa on Thursday, July 28, 2016

Mulai tahun ini, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap penggunaan

Dana Desa . Yaitu, setiap penggunaan Dana Desa akan dibebaskan dari proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai audit internal pemerintah. Penghapusan proses audit oleh BPKP ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo, audit oleh BPKP sudah tidak diperlukan lagi.

Sebelumnya, keberadaan audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Desa sesuai dengan proposal yang diajukan. "Kini, BPKP hanya cukup memastikan proposalnya memang ada saja," kata Budiarso, Senin (25/7).

Budiarso juga mengatakan tingkat realisasi Dana Desa memang cukup tinggi. Sehingga, penghilangan audit ini diharapkan bisa mempercepat penyerapan tahun ini.

Sebagai gambaran, hingga pertengahan Juli 2016 ini sudah disalurkan alokasi Dana Desa sebanyak Rp 26,99 triliun kepada 414 Daerah. Masih ada sekitar 20 Daerah yang belum disalurkan.

Pada semester II tahun 2016 nanti pemerintah menargetkan akan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 20,15 triliun, atau sekitar 42,9% dari total pagu anggaran dalam APBN-P 2016. Total pagu anggaran Dana Desa dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 776,25 triliun.

Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Banggar DPR mengakui, pihaknya mendorong pemerintah menghapuskan proses audit oleh BPKP. Ia yakin, penghapusan itu tidak akan mengurangi prinsip tarnsparansi. (Sumber: Kontan)

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Haba Desa. All Rights Reserved. Powered by Iboy Dewantara
Template by Ijalnewbie and Zarqive Studio-Design