Catwidget4

Politik    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Visitor

Flag Counter

Followers

SEBAGAI BAHAN BACAAN UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Percepatan Perencanaan Pembangunan Desa, Harus Tetap Mengacu Pada Regulasi Pusat Dan Daerah.

*Tahapan Pendampingan Perencanaan 2017*
_*P3MD Kabupaten*_
1. RTL *(Rencana Tindak Lanjut)* dr Surat BPMPD/BAPEMAS Kabupaten yg memberikan *Raodmap* Agustus, september Oktober dan November* 2016
▶1 s/d 30 Agustus 2016 Di jadwalkan Musdes Usulan-usulan program dan Kegiatan DD usulan lain untuk ADD, PAD, BPKD/BKD dll.
▶ *1september S/d 30 oktober 2017* Pelaksanaan MUSRENBANGDESA PENETAPAN *RKPDesa*
✅Tahapan yang harus dilalui.
Sebelum Musdes di senggarakan!
1⃣lakukan Koordinasi dengan Camat, Sekcam, ekbang dan PD/PLD. : Membuat Jadwal Pra MUSDES dan Musdes,
*Pra Musdes Peserta*:
1. Camat
2. Sekcam
3. Ekbang
4. Kades dan sekdes
5. BPD
6. Sekdes.
2⃣*Materi dan out put*;
*Pembangunan*
1. Kreteria Usulan yang prioritas kemendesakan
2. Prioritas warga secara umum.
- pendidikan
- kesehatan
- prasarana umum
- lingkungan
- ekonomi
- sosial budaya
*Pemberdayaan*
1. Skil dan keterampilan
2. Investasi alat
3. Modal
4. Ekonomi
Sesuai dengan
*tipologi dan karakter desa*.
3⃣Out put;
1. Penetapan Jadwal musdes
2. Pembentuan Tim Penyusun RKPdeda
3. Kesepahaman kreteria dan prioritas program dan kegiatan.
▶ *MUSDES penyelenggara adalah BPD*:
1. Panitia BPD
2. Pesertanya
- Kades dan perangkat desa
- anggota BPD
- LK (LPMD, PKK, KARTAR, RW)
- Perwakilan Perempuan
3. Notulen sangat Penting keberadaannya.
4. Daftar Hadir dan *Berita Acara*
▶Membentuk *Tim Survei dan Verifikasi* yang *out put*nya menjadi Rangking prioritas usulan dengan kreterianya.
▶Sebelum dilakukan Musrenbang Desa.
*-Tim Survei dan Verifikasi adalah.*
Dari;
1. Tim Pengendali DD Kecamatan
2. Pendamping profesional
3. Perangkat Desa
4. Lembaga Kemasyarakatan
5. KPMD
Hasil Survei dan Verifikasi Kemudian dilakukan penyusunan *ESTIMASI* Desain/Gambar dan RAB oleh TPK/Timlak di dampingi PD dan PLD.,
▶*Musrenbangdesa.*
1. Penyelenggara Pemdesa
2. Peserta;
- BPD
- Kades dan Perangkat
- LK (LPMD, PKK, RW/RT, KARTAR)
- Perwakilan Perempuan
3. Tim Survei dan Verifikasi Memaparkan hasil lapangan dan data pendukung taksiran
4. TPK/Timlak mempresentasikan/ Paparan program kegiatan yang akan dikerjakan dalam *estimasi* Gambar dan *RAB*.
5. Peserta Musyawarah melakukan Rangking/Prioritas Program kegiatan DD.
6. Notulensi MusDes.
7. Daftar Hadir dan Pembuatan *Berita Acara*
Kebutuhan Pendukung! *(Usulan)*
@ KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dapat di bentuk
2 orang dengan Dengan Bidang yang Ada yaitu KPMD Pembangunan Desa dan KPMD Pemberdayaan Desa
Skema Insentif:
- diambilkan dari BU brp %
- Di alokasikan langsung Maksimal 0,5 Dari DD.
- Insentif Dari APBDESA. Tiap Bulan Rp. 225.000.(Konsolidasi dengan BPMPD/Bapemas, Bapeda dan Pemdes).,
*Ilustrasi* Agar konsolidasi kegiatan ada tambahan tenaga pendamping Guna meningkatkan Mutu dan Kwalitas Program dan Kegiatan DD dan DESA.
Kebutuhan Atas standar atau keseragaman dalam Form-form dari Kabupaten. (BPMPD/BAPEMAS DAN PEMDESA).
Guna memberi Stimulasi dalam *kreatifitas dan inovasi* usulan kegiatan perlu di buatkan semacam *katalog* (usulan)
Dengan mengacu:
1. Tipologi desa dan karakteristik desa.
2. Jenis program/kegiatan
- pembangunan sarana dasar.
- pembangunan Lingkungan.
- pembangunan kesehatan.
- pembangunan ekonomi.

3. Pemberdayaan masyarakat
- pemberdayaan bidang lingkungan.
- pemberdayaan bidang Perempuan.
- pemberdayaan dan perlindungan Anak.
- pemberdayaan bidang kesehatan.
- pemberdayaan bidang Ekonomi.
- pemperdayaan Ruang belajar Masyarakat. (sentra/pusat edukasi ketetampilan dan pemasaran online). 

Sosialisasi Program PAMSIMAS di tingkat DESA

Pelaksanaan Sosdes (Sosialisasi Tingkat Desa) memiliki arti yamg sangat penting dalam
pelaksanaan Program ke depan atau selanjutnya, Kalau saya istilahkan seperti "Pandangan pertama yang menentukan" ... Sama halnya dengan kalimat yang sering kita dengar kepada orang yang sedang jatuh cinta... Hehee... "Aku jatuh cinta pada pandangan pertama" Ciyeee...
Maka mari teman-teman sisakan waktu utk membaca tulisan ini, agar masyarakat jatuh cinta dengan ketulusannya, jatuh cinta karena kesadaran dirinya untuk keluar dari masalah air minum dan sanitasi/kesehatan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan Sosdes :Sosialisasi tingkat desa diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Sosialisasi ini dapat diselenggarakan sebelum dan sesudah kegiatan sosialisasi kabupaten setelah pemerintah desa menerima informasi program bantuan air minum dan sanitasi bagi desa.

Sosialisasi dapat dilakukan dalam pertemuan tingkat desa, atau pertemuan tingkat dusun, dan dalam pertemuan lain yang diselenggarakan di tingkat desaSosialisasi dapat dilakukan satu kali atau berkali-kali sehingga memperoleh komitmen dari seluruh warga.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti poster dan leaflet yang disebarkan di seluruh wilayah desa.

Pastikan Peserta sosdes terdiri dari :Warga masyarakat,Perangkat desa,Tokoh masyarakat/agama/adat,Kepala sekolah dan guru SD/sederajat,Kader Permberdayaan Masyarakat (KPM),Bidan Desa,BPSPAMS, pengelola sarana air minum yg ada,Pelaku pembangunan berbasis masyarakat yang ada di desa
Jika dinilai perlu dapat mengundang perwakilan kecamatan, Pakem, Asosiasi BPSPAMS, dan/atau Pokja AMPL sebagai narasumber.Senior Fasilitator, Fasilitator Masyarakat, dan Sanitarian dapat membantu pelaksanaan kegiatan sosialisasi tingkat desa.

Nara Sumber SoskabTujuan Sosdes :Menjaring peminatan dari warga masyarakat desa dalam, serta rencana pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai pelayanan air minum dan sanitasi 100%;Memperoleh indikasi awal mengenai prioritas layanan air minum dan sanitasi;Memperoleh kesediaan warga untuk mengumpulkan kontribusi masyarakat serta berubah perilaku, serta kesediaan pemerintah desa untuk mengalokasikan APBDesa dalam kegiatan air minum dan sanitasi;Membentuk tim penyusun proposal desa dan kader AMPL;
Hasil yang di harapkan dr pelaksanaan Sosdes :Komitmen dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program bantuan air minum dan sanitasi;Perkiraan lokasi atau prioritas wilayah layanan;
Kesediaan penggunaan sumber air yang diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan perkiraan layanan ;
Terpilihnya tim penyusun proposal desa dan kader AMPL;
Tersedianya dana operasional penyusunan proposal desa dari alokasi APBDesa dan kontribusi warga masyarakat.
Jadwal penyusunan proposal desa, mulai dari IMAS sampai dengan tersusunnya proposal desa dan surat pernyataan minat.
Materi Sosdes :Penjelasan mengenai rencana air minum dan sanitasi tingkat desa, yang tertuang dalam RPJMDesa atau RKPDesa.

  • review terhadap PJM ProAKSI.
  • rencana pencapaian air minum dan sanitasi tingkat desa.
  • jumlah penduduk yang sudah mendapatkan akses air minum aman dan sanitasi layak 
  • Penjelasan tentang bantuan program air minum dan sanitasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi,
  • kontribusi masyarakat.
  • kesediaan masyarakat untuk mengubah perilaku.

Jenis kegiatan yang dapat diusulkan, yaitu pembangunan SPAM Baru, perluasan atau pengembangan layanan, serta perbaikan kinerja.Porsi alokasi APBDesa serta perkiraan jumlah kontribusi masyarakat.
Pembentukkan tim penyusun proposal dan Kader AMPL, serta penjelasan mengenai peran tim penyusun proposal desa dan Kader AMPL.
Penjelasan mengenai penyusunan proposal.Penyampaian proposal desa kepada Pakem/Pokja AMPL.
(Sumber : Bahan Tayang Sosnas PAMSIMAS III)Mengutip tulisan dari seorang calon FM Papua yang baru saja selesai Pelatihan "Mari rubah LELAH menjadi LILLAH, Sesungguhx Allah menyukai dan meridhoi orang2 yg pekerja keras, cermat dan cerdas".

Penulis : Akhmad Rumnatandi (SFP)

Dana Gampong untuk Pengembangan SDM Bukan Infrastruktur

Aceh Utara - Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, akrab disapa Cek Mad menyebutkan dana gampong yang telah disalurkan harusnya untuk pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM). Bukan sebaliknya untukpembangunan infrastruktur.

"Dana gampong sebaiknya digunakan untuk sarana dalam rangka memperkuat kapasitas SDM yang ada di desa, bukan untuk infrastruktur. Tak hanya itu, sektor pertanian pun harus ditingkatkan, mengingat puluhan hektarlahan masih tidur di kawasan Aceh Utara," kata Cek Mad kepada portalsatu.com, awal pekan lalu di Rumah Dinas Bupati setempat.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan sumber ekonomi masyarakat di kabupaten setempat.

"Sektor pertanian merupakan salah satu kunci untuk memajukan suatu daerah, dengan hidupnya lahan akan menghasilkan berbagai komoditas yang ada di daerah tersebut dan akan dimanfaatkan dengan baik," sebutCek Mad.

Cek Mad menjelaskan saat ini sudah ada dana gampong yang mengalir di setiap gampong khususnya di Aceh Utara. Dengan adanya dana dimaksud maka bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pemberdayaan ekonomimasyarakat.

"Dana gampong fokus pengembangannya adalah pemberdayaan ekonomi, pendidikan serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), sedangkan seperti infrastruktur bukan lagi prioritas utama sebab dia sudah adaAPBD, APBA maupun dana Otsus," sebut Cek Mad.
Cek Mad melihat bahwa di Aceh Utara sangat kekurangan SDM, padahal itu sangat berpengaruh besar dalam meningkatkan potensi yang ada di daerah.
“Jika sumber daya manusia sudah terserap, tentu dari sektor lainnya juga akan berkembang dengan sendirinya,” pungkas Cek Mad.

Aceh Terima Dana Desa, Rp. 38 Triliun Lebih Pada Tahun 2016

BANDA ACEH - Pada tahun 2016, alokasi dana desa dari APBN untuk Provinsi Aceh bertambah dari Rp 1.707.817.995.000 meningkat menjadi Rp3.829.751.986.000. Penambahan dana desa ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Hal tersebut terungkap dalam penyerahan DIPA Tahun 2016 di Anjongan Mon Mata, Jumat (18/12/2015) pagi tadi. Alokasi dana desa terbesar pada tahun 2016 masih Kabupaten Aceh Utara, Pidie dan Bireuen.
Pemerintah Pusat untuk tahun 2016 merencanakan alokasi dana desa sebesar Rp 47 triliun, naik 26,2 persen dibandingkan pagu tahun 2015 Rp 20,8 triliun. Dengan asumsi tersebut, maka setiap desa akan mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 628,5 juta.
Alokasi dana desa tersebut hanya 6,4 persen dari total rencana transfer anggaran ke daerah yang mencapai Rp 782,2 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Berikut alokasi dana desa tahun 2016 di kabupaten kota di Aceh dari yang terbesar :

No
Kabupaten Kota (Desa)
Tahun 2015
Tahun 2016
1
Aceh Utara (852)Rp 222.413.168.000Rp 498.839.552.000
2
Pidie (727)Rp 189.166.786.000Rp 424.095.116.000
3
Bireuen (609)Rp 158.871.893.000Rp 356.336.571.000
4
Aceh Besar (604)Rp 156.476.096.000Rp 350.971.062.000
5
Aceh Timur (513)Rp 134.684.927.000Rp 302.065.821.000
6
Aceh Tenggara (385)Rp 100.335.885.000Rp 225.023.540.000
7
Aceh Barat (322)Rp   84.303.641.000Rp 189.083.713.000
8
Aceh Tengah (295)Rp   77.468.513.000Rp 173.740.512.000
9
Aceh Selatan (260)Rp   69.915.039.000Rp 154.542.183.000
10
Bener Meriah (232)Rp   61.077.168.000Rp 136.989.746.000
11
Pidie Jaya (222)Rp   58.753.649.000Rp 131.822.483.000
12
Nagan Raya (222)Rp   59.167.104.000Rp 132.710.017.000
13
Aceh Tamiang (213)Rp   59.926.486.000Rp 127.703.241.000
14
Aceh Jaya (172)Rp   45.777.959.000Rp 102.669.637.000
15
Siemeulu (138)Rp   37.347.391.000Rp   83.780.058.000
16
Gayo Lues (136)Rp   36.857.215.000Rp   82.466.715.000
17
Aceh Barat Daya (132)Rp   35.865.784.000Rp   80.000.245.000
18
Aceh Singkil (116)Rp   31.643.303.000Rp   70.944.217.000
19
Banda Aceh (90)Rp   24.890.569.000Rp   55.864.119.000
20
Subulussalam (82)Rp   22.413.041.000Rp   50.286.670.000
21
Lhokseumawe (68)Rp   19.510.027.000Rp   43.793.965.000
22
Langsa (66)Rp   18.888.145.000Rp   42.395.862.000
23
Sabang (18)Rp     6.064.106.000Rp   13.626.941.000
24
Provinsi AcehRp1.707.817.995.000Rp3.829.751.986.000


Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:acehterkini.com
Kategori:Umum, Aceh


Mereview Makna Dari MUSRENBANG Desa dan Cara Sosialisasinya

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun
anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
  1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
  1. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
  1. Tahap Sosialisasi

A. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
  • SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
  • Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
  • Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
  • Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
  • Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
B. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
C. Analisis Data Kerawanan Desa
  • Berapa jumlah KK miskin sekarang;
  • Berapa warga yang menganggur sekarang;
  • Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
  • Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
  • Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
  • Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
  • Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
D. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
  • Pendaftaran peserta lokakarya.
  • Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
  • Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
  • Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
E. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
F. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatanuntuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatansehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD

Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.

Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.

SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.

Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.

Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa

G. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
H. Sosialisasi
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memveriļ¬kasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentiļ¬kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
Penting untuk diperhatikan:
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).

Dana Desa, Apakah sudah di Alokasi kan berdasarkan aturan ?

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukkan bagi desa, yang di transfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten atau kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

mmm... pasti para sobat semua sudah tau kan apakah itu dana desa, nah apakah dana desa selama ini sudah di alokasikan berdasarkan aturan desa. yuk kita lihat dulu apa itu Alokasi Dana Desa.

Alokasi Dana Desa yaitu anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten.
Nah, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, "Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepeuluh persen).

Yuk, kita lihat bersama. Apakah Pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah memenuhi prinsip pengelolaan seperti dibawah ini :

  1. Setiap kegiatan yang pendanaannya diambil dari Alokasi Dana Desa harus melalui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terbuka dengan prinsip : dari, oleh dan untuk mayarakat.
  2. seluruh kegiatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum
  3. Alokasi Dana Desa harus digunakan dengan prinsip hemat, terarah dan terkendali
  4. Jenis kegiatan yang akan didanai melalui Alokasi Dana Desa diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa dengan pengambilan keputusan melalui jalan musyawarah.
  5. Alokasi Dana Desa harus dicatat didalam anggaran pendapatan dan belanja desa melalui proses penganggaran yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku


nah, sobat semua.. apakah selama ini Dana Desa sudah di Alokasikan sesuai Prinsip-prinsip diatas di Desa Anda.....?
mmmmm.. yuk kita lihat dulu berapakah anggaran dana Desa di Kabupaten Aceh Utara untuk Anggaran Tahun 2015.





wow... banyak ya... dan berapakah setiap alokasi dana desa di setiap kecamatan di Kabupaten Aceh Utara...



dan berapakah dana desa yang didapat setiap desa untuk anggaran Tahun 2015.


mmmmm.... sudah tau kan.. yuk kita kawal bersama penggunaan dana desa di Desa kita masing-masing....
dan berikut informasi anggaran dana Desa Untuk Tahun 2016 khusus daerah Propinsi Aceh untuk setiap Kabupaten.



Semoga Bermanfaat dan mari kita kawal dana desa agar dapat direalisasikan sesuai dengan aturan.


 
Copyright © 2016 Haba Desa. All Rights Reserved. Powered by Iboy Dewantara
Template by Ijalnewbie and Zarqive Studio-Design